Perda Nomor 10 Tahun 2024: Angin Segar bagi Aparatur Desa dan Pekerja di Morowali
Legislatif

Perda Nomor 10 Tahun 2024: Angin Segar bagi Aparatur Desa dan Pekerja di Morowali

·Legislatif·Oleh: YopiSabara.ID

Pemerintah Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini menjadi angin segar bagi para aparatur desa dan pekerja di wilayah Morowali yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara memadai.

Perda ini memberikan perlindungan bagi aparatur desa dengan memasukkan mereka sebagai pekerja penerima upah yang berhak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi I DPRD Morowali, Yopi Sabara, menyambut baik ditetapkannya Perda ini. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat paling bawah.

"Aparatur desa adalah garda terdepan pemerintahan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang layak. Dengan Perda ini, kita memastikan mereka tidak lagi bekerja tanpa payung perlindungan," ujar Yopi.

Selain aparatur desa, Perda ini juga mencakup pekerja konstruksi dan sektor informal lainnya di Kabupaten Morowali. Hal ini menjadi langkah strategis mengingat banyaknya pekerja di sektor pertambangan dan konstruksi di wilayah Morowali yang membutuhkan jaminan keselamatan kerja.

Pemerintah Kabupaten Morowali sebelumnya juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Si Jamsostek Palariz untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Kabupaten Morowali menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang secara proaktif memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk di tingkat desa.

Bagikan: